Syarat utama agar siswa bisa dapat bantuan uang tunai bantuan pendidikan, maka siswa harus terdaftar di satuan pendidikan formal atau nonformal, punya NISN, dan punya NIK.
Lalu sesuai ketentuan dari Kemdikbud, inilah ciri anak sekolah yang dapat PIP:
- Pemilik KIP
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Berasal dari keluarga penerima PKH atau KKS
- Anak sekolah yatim/piatu/yatim piatu
- Anak sekolah yang terkena bencana alam
- Anak sekolah yang tidak bersekolah (drop out)
- Anak sekolah difabel
- Anak sekolah yang orang tuanya kena PHK
- Anak sekolah yang orang tuanya terpidana
- Anak sekolah di Lembaga Pemasyarakatan
- Anak sekolahdengan lebih dari 3 saudara dalam satu rumah
Cara cek penerima PIP 2023 online:
1. Akses tautan pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Masukkan hasil perhitungan dari gambar petunjuk
4. Klik "Cek Penerima PIP"