Siswa SD/MI dapat bantuan PIP Rp450 ribu, siswa SMP atau MTs sederajat dapat bantuan uang Rp750 ribu, dan siswa SMA atau SMK dapat bantuan dengan nominal Rp1 juta.
Inilah ciri penerima PIP yakni meliputi:
1. Termasuk dalam kategori di bawah:
- Siswa pemegang KIP
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Siswa dari keluarga penerima PKH atau KKS
- Siswa yatim/piatu/yatim piatu
- Siswa yang terdampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out)
- Siswa dengan kelainan fisik
- Siswa dari orang tua yang kena PHK
- Siswa dari keluarga terpidana
- Siswa yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan
- Siswa yang memilikilebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
2. Siswa terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun nonformal
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Jika anak sekolah memiliki ciri di atas, maka segera lakukan pengecekan status penerima PIP 2023 secara online dengan ikuti cara berikut:
1. Login pip.kemdikbud.go.id