Besaran Nominal Penerima PIP Kemdikbud 2023
Besaran nominal yang akan diterima oleh siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 mencapai Rp 1 juta, berikut rinciannya:
- Siswa SD Rp 450 ribu
- Siswa SMP Rp 750 ribu
- Siswa SMA/SMK Rp 1 juta
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023
1. Harus Memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Daftar DTKS
Jika anda sudah memenuhi syarat diatas, maka mudahnya anda bisa mendaftarkan diri sebagai DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, begini cara daftarnya: