Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 Ada DI SINI, Ini Cara Daftar Tanpa KIP Pakai KKS SKTM, BLT CairRp 1 Juta

- 5 Februari 2023, 11:31 WIB
Cara cek nama siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 dan cara daftar terbaru tanpa KIP pakai KKS dan SKTM di Dapodik serta cara cairkan Dana BLT Rp 1 juta di BNI BRI.
Cara cek nama siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 dan cara daftar terbaru tanpa KIP pakai KKS dan SKTM di Dapodik serta cara cairkan Dana BLT Rp 1 juta di BNI BRI. /Tangkap layar Instagram.com/puslapdik_dikbud

BERITA DIY- Saat ini siswa SD, SMP, SMA, dan SMK calon penerima PIP Kemdikbud 2023 banyak mencari cara cek nama di penerima di pip.kemdikbud.go.id serta cara daftar terbaru bisa tanpa KIP pakai KKS dan SKTM di DapodiK, BLT Rp 1 juta di BNI dan BRI, cek artikel selengkapnya.

Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa digunakan untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2023 bagi anda yang tidak memiliki KIP.

Para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP  dan telah terdaftar di Dapodik yang nantinya dana BLT bisa dicairkan di Bank BNI dan BRI dengan masa aktivasi rekening diperpanjang hingga 15 Februari 2023.

Namun, bagi siswa yang ingin mengetahui cara daftar PIP Kemdikbud terbaru 2023 t ikuti cara di artikel ini untuk dapatkan KIP di Dapodik Pakai KKS, SKTM, NIK, NISN serta KK, maka nantinya anda berpeluang mendapatkan BLT capai Rp 1 juta.

Baca Juga: Informasi Lengkap PIP Kemdikbud 2023: Cara Cek Penerima, Cara Dapat KIP di Dapodik dan Cairkan Uang Rp 1 Juta

Cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online

Login melalui dashboard pip.kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mengecek nama penerima cukupt dengan input NIK dan NISN.

Sedangkan untuk masa aktivasi rekening bisa dilakukan di Bank BNI dan BRI terdekat dari tempat anda yang nanti pencairannya akan dibagikan secara bergelombang.

Dengan artian, jika siswa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP Kemdikbud sudah mendapatkan menerima uang di termin pertama, maka tidak akan dapat lagi di termin 2 ataupun 3.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x