Bagi siswa yang tidak punya KIP tapi termasuk dalam penerima PIP Kemdikbud, maka akan langsung mendapatkan KIP dalam waktu dekat.
Sementara, bagi siswa yang belum masuk dalam data PIP Kemdikbud, tetapi tergolong siswa miskin, jangan khawatir, karena pada tahun 2023 ini akan ada pencairan lagi.
Silakan ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan cara berikut:
1. Daftar ke lembaga dinas pendidikan setempat dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dibuat di Desa/Kelurahan.
2. Jika tidak punya KKS, silakan minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan setempat.
3. Datang ke sekolah, ajukan diri menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan SKTM atau KKS dan surat rekomendasi dari dinas pendidikan setempat.
4. Pihak sekolah akan mengubah status siswa di Dapodik menjadi calon penerima PIP Kemdikbud.
5. Tunggu validasi dari dinas pendidikan, apakah siswa yang diajukan layak menerima bantuan PIP Kemdikbud atau tidak.