3. Saat di Bank, sebutkan siswa hendak melakukan aktivasi bantuan PIP Kemdikbud, nanti akan diarahkan ke Customer Service
4. Isi formulir aktivasi di Bank
5. Bagi siswa SD dan SMP, orang tua atau wali siswa wajib menyertakan KTP orang tua/wali serta KK dan wajib mendampingi langsung
6. Jika siswa dalam kondisi jauh ke Bank atau orang tua sedang bekerja di luar kota, aktivasi bisa diwakilkan oleh kepala sekolah dengan membawa syarat tambahan berikut:
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangai kepala sekolah
- Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu dari orang tua/wali
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi surat pengangkatan kepala sekolah yang sedang berlaku (tunjukkan yang asli)
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan (boleh tidak dibawa)
Ketika proses aktivasi rekening SIMPEL selesai, maka siswa hanya tinggal menunggu dana PIP Kemdikbud masuk ke rekening masing-masing.
Awas, dalam proses pencairan PIP Kemdikbud, siswa tidak akan mendapatkan potongan biaya, baik dari pihak Bank, kepala sekolah, maupun pihak Kemdikbud atau Dinas Pendidikan setempat.
Jangan sampai terlambat melakukan aktivasi rekening SIMPEL. Kemdikbud sudah umumkan bahwa batas akhir aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah tanggal 15 Februari 2023.
Untuk siswa yang memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar, sudah dapat dipastikan dana PIP Kemdikbud akan cair. Silakan lakukan aktivasi rekening.