- Kuota anak tidak mampu 7 persen
- Kuota anak buruh 5 persen
- Kuota difabel 3 persen
2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB Jatim 2022
Untuk Pindah Tugas Ortu/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, Anak Tenaga Kesehatan Total kuota 5 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian kuota sebagai berikut:
- Kuota Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebesar 2 persen
- Kuota Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebesar 2 persen
- Kuota Anak Tenaga Kesehatan sebesar 1 persen
Baca Juga: Jadwal PPDB Kota Bogor 2021 SMP Zonasi hingga Cara Daftar Ulang
3. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba PPDB Jatim 2022
Untuk lulusan SMP/sederajat peraih penghargaan dari hasil lomba bidang akademik dan non-akademik diberikan kuota dalam Jalur Prestasi Hasil Lomba sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian seperti:
- Kuota prestasi hasil lomba bidang akademik 2 persen