- Kuota prestasi hasil lomba bidang non-akademik 3 persen
4. Kuota Jalur Zonasi PPDB Jatim 2022
Jalur zonasi diperuntukkan kepada lulusan SMP/sederajat yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, serta calon siswa SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona.
Domisili sendiri diambil berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap Pertama PPDB Jatim 2022, yakni tanggal 20 Juni 2022.
Untuk jumlah kuota, jalur zonasi jenjang SMA diberikan sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah sementara kuota jalur zonasi jenjang SMK sebanyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Pekanbaru 2021 SMP di Link Resmi ppdb.pekanbaru.go.id
Link Download Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2022
Penjelasan lebih lanjut mengenai Juknis PPDB Jatim 2022 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2022 bisa di-download melalui link di bawah ini:
LINK Juknis PPDB Jatim 2022: KLIK DI SINI
LINK Pergub 15/2022 Tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB: KLIK DI SINI