BERITA DIY - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA-SMK pada Jum'at, 9 Juli 2021.
Pengumuman hasil PPDB Jabar 2021 untuk SMA-SMK ini dapat diakses melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Setelah mengetahui pengumuman hasil PPDB Jabar 2021 tersebut, peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah masing-masing diwajibkan untuk melakukan daftar ulang.
Daftar ulang sendiri telah dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari. Jadwal pelaksanaan daftar ulang ini adala 12 - 14 Juli 2021.
Lebih lanjut, nantinya daftar ulang dilaksanakan melalui laman sekolah masing-masing. Sedangkan nomor urut siswa yang melaksanakan daftar ulang akan menyesuaikan dengan nomor urut penerimaan siswa di laman PPDB Jabar.
Dalam prosesnya, nantinya peserta didik yang telah dinyatakan diterima harus menyiapkan berbagai persyaratan. Adapun berikut persyaratan yang harus disiapkan dan cara untuk melakukan daftar ulang:
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jawa Barat 2021 SMA atau SMK Hari Ini Jumat 9 Juli 2021
1. Peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib menyerahkan Bukti Tanda Diterima dicetak dari website PPDB Jabar.
2. Peserta didik yang telah dinyatakan diterima harus mengisi formulir yang disiapkan oleh sekolah seperti, Biodata Buku Induk, Surat Pernyataan Peserta Didik dengan meterai Rp10.000, Surat Mematuhi Tata Tertib Sekolah dengan materai Rp10.000.