3. Fotocopy NISN
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Fotocopy Kartu Keluarga rangkap 3
6. Menyerahkan berkas fotocopy seperti, Ijazah SMP/Surat Keterangan Lulus (SKL), Rapor kelas VII, VIII, dan IX.
7. Untuk siswa Laki-laki menggunakan map warna biru, sementara untuk siswi perempuan menggunakan map warna merah
8. Peserta diwajibkan untuk hadir dengan menggunakan seragam sekolah SMP asal dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Kota Bandung Diumumkan Hari ini, Cek di Link ppdb.bandung.go.id
Sementara itu, untuk cara melakukan proses daftar ulang adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik yang akan melakukan proses daftar ulang mengunjungi laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id
2. Setelah masuk ke laman tersebut, lalu pilih wilayah tujuan PPDB