“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah berjudul 'Menjawab 99 Soal Keislaman' seperti dilansir NU Jatim.
Hal itu lantaran mimpi basah terjadi pada saat seseorang sedang tidur. Sedangkan, tidur merupakan keadaan di mana kita kehilangan kesadaran yang mengakibatkan gugurnya segala kewajiban.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cemilan Sehat untuk Berbuka Puasa, Bisa Jadi Cemilan Alternatif Penderita Diabetes
Meski tidak diwajibkan menggantinya, orang tersebut tetap diwajibkan melakukan mandi wajib agar bisa membuat dirinya sah dalam menjalankan setiap ibadah lainnya seperti shalat, tadarusan, hingga puasa itu sendiri.
Lalu, bagaimana dengan hukum keluarnya air mani karena disengaja seperti karena onani atau bersetubuh?
Khusus pada kasus ini, keluarnya air mani karena onani atau bersetubuh jelas membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan sengaja serta atas dasar hawa nafsu.
Terlepas dari hukum dasar onani, keluarnya air mani serta praktik onani punya kedudukan setara dengan praktik persetubuhan dalam hal membatalkan puasa.
Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab. Katanya begini:
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa."