Ditilik dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani karena onani dapat membatalkan puasa, tetapi keluarnya air mani karena mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Terlepas dari batal atau tidak, keluarnya air mani membuat seorang laki-laki harus melaksanakan mandi wajib atau mandi junub sehingga ibadah lainnya dapat sah didirikan.
Lalu, bagaimana tata cara mandi wajib? Apakah sama seperti mandi biasa?
Simak niat dan tata cara mandi wajib yang tersaji di bawah ini:
1. Niat Mandi Wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."