BERITA DIY – Berikut informasi tentang pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2021 tahap 2, mulai dari tanggal, syarat, dan cara daftar.
KJP Plus merupakan bantuan tunai yang disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat di wilayah DKI Jakarta melalui Bank DKI dengan status berasal dari kalangan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal hingga tamat sampai SMA/SMK.
Melalui laman resmi Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan P4OP Disdik DKI Jakarta, pihaknya menjelaskan terkait tanggal mekanisme, pendataan, dan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Cek Bank DKI! KJP Plus SMP Sudah Cair: Lihat Penerima Periode September di Link Resmi Ini
Tanggal
Berikut rincian tanggal untuk mekanisme dan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
- 13 – 26 September 2021: Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
- 13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
- 27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
- 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan
Adapun data siswa yang diambil untuk pendataan berasal dari Dapodik dan Emis untuk kemudian dipadankan dengan data DTKS.
DTKS memang menjadi sumber data bagi calon penerima KJP Plus yang memastikan apakah bantuan sudah tersalurkan tepat sasaran atau belum.
Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 2: Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Sederajat
Cara pendaftaran
Selain melalui DTKS, masyarakat juga dapat mengajukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini melalui Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau melalui link fmotm.jakarta.go.id.
Pendataan non – DTKS juga dilakukan pihak P4OP Disdik DKI Jakarta di panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
Syarat pendaftaran
Syarat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia sekolah 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
Melalui dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Besaran bantuan
Siswa yang dinyatakan menjadi penerima akan dihubungi pihak sekolah, atau dapat aktif cek pada laman web resmi sekolah.
Jika lolos, maka akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran sebagai berikut:
- SD / MI / SLB: Rp250 ribu per bulan
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300 ribu per bulan
- SMA / MA / SMALB: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
Pada penyaluran KJP Plus 2021 tahap 1 lalu bantuan KJP Plus tersebut cair melaui Bank DKI, sedangkan untuk tanggal pencairan akan diinformasikan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.
Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair Bertahap, Ini Nominal Bantuan dan Syarat Penerima Program
KJP Plus tahap 1 tahun 2021 sebelumnya telah cair kepada 859.468 siswa dari seluruh jenjang pendidikan.***