Adapun bantuan UKT dari Kemendikbud sebelumnya, seperti dilansir dari laman Fakultas Bahasa Universitas Negeri Surabaya fbs.unesa.ac.id, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari Kepala Desa/kelurahan;
2. Surat penyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun;
3. Surat keterangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) orang tua (jika ada);
4. Kartu Keluarga (fotokopian);
5. Kartu Mahasiswa (fotokopian).
Nah, itu dia syarat dan cara daftar bantuan UKT senilai Rp 2,4 juta dari Kemendikbud yang akan cair per September untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi, baik swasta dan negeri di Indonesia.***