Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya

- 5 Agustus 2021, 14:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat, cara daftar, dan berkas-berkas yang dipersiapkan untuk cairkan bantuan UKT Rp 2,4 juta Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia.
ILUSTRASI - Syarat, cara daftar, dan berkas-berkas yang dipersiapkan untuk cairkan bantuan UKT Rp 2,4 juta Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia. /PIXABAY/StartupStockPhotos

BERITA DIY - Bantuan sosial (bansos) Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp 2,4 juta telah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bagaimana cara daftarnya?

Sejumlah total Rp 745,2 miliar menjadi anggaran Kemendikbud untuk menjalankan program bantuan UKT kepada seluruh mahasiswa di semua perguruan tinggi di Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan UKT Rp 2,4 juta ini akan mulai disalurkan per bulan September 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi UKT Rp 2,4 Juta Bantuan Kemendikbud Ristek, 2 Golongan Mahasiswa Ini Tak Berhak Terima

"Mendengar keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang kami lanjutkan. Mulai September 2021 kami akan menyalurkan Rp 745 miliar rupiah untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona," ungkap Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu 4 Agustus 2021.

Sistematika pencairan bantuan UKT ini adalah per mahasiswa akan mendapat subsidi pengurangan UKT sejumlah Rp 2,4 juta.

Lantas, bagaimana kalau UKT mahasiswa penerima di atas atau di bawah dari bantuan UKT dari Kemendikbud? Hal tersebut akan diserahkan kepada pihak perguruan tinggi sendiri.

Baca Juga: Diperpanjang! Cara Daftar Ulang dan Cek Kuota Internet Kemendikbud Pelajar Pengajar: Telkomsel, Indosat, XL

"Bantuan diberikan sesuai besaran UKT, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika lebih besar dari itu maka selisih dari UKT itu merupakan kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," jelas Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x