Besaran Biaya UKT Mahasiswa UI dan UGM S1 Reguler: dari Rp0 hingga Rp 30 Juta per Semester, Cek di Sini

- 9 Juli 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi: Besaran Biaya UKT Mahasiswa UGM dan UI Program S1 kelas Reguler.
Ilustrasi: Besaran Biaya UKT Mahasiswa UGM dan UI Program S1 kelas Reguler. /Instagram/ugm.yogyakarta

BERITA DIY – Ketahui besaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Univesitas Gadjah Mada program sarjana (S1) kelas reguler, lengkap dengan link akses informasi lengkap.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran yang berlaku di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia di mana mahasiswa hanya membayar satu kompenen biaya saja setiap semesternya.

Kebijakan ini diterapkan sejak tahun ajaran 2013/2014 yang diatur dalam Permendikbud No.55 Tahun 2013. Besaran UKT dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat dan diatur dalam Surat Edaran Dirjjen Dikti Nomor 271/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT dan penjelasan kelompok I, II, III, IV, dan V.

Baca Juga: Beasiswa Universitas Pertamina: Cara Daftar, Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Besaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Universitas Pendidikan (UI) program Sarjana (S1) kelas Reguler diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 406/SK/R/UI/2021. Besaran biaya UKT ini  terdiri dari tarif UKT berdasarkan BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan (BOP-P).

Besaran tarif UKT BOP-B untuk rumpun Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA) terendah adalah Rp0-Rp500.000 dan tertinggi Rp6.000.000-Rp7.500.000. Sedangkan untuk rumpun Sosial Humaniora (IPS) terendah Rp0-Rp500.000 dan tertinggi Rp4.000.000-Rp5.000.000.

Besaran tarif UKT BOP-P untuk rumpun Sains Teknologi dan Kesehatan (IPA) terendah adalah RP10.000.000 dan tertinggi Rp20.000.000. Sedangkan untuk rumpun Sosial Humaniora (IPS) terendah Rp7.500.000 dan tertinggi Rp17.500.000.

Informasi lengkap besaran biaya UKT Mahasiswa S1 Reguler UI dapat di akses melalui link berikut ini.

KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x