Syarat mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021
Adapun syarat mahasiswa penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud, adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa tersebut dinyatakan aktif oleh perguruan tinggi tempat ia berkuliah,
2. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah,
3. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi,
4. Bukan sebagai mahasiswa penerima beasiswa atau bantuan lainnya dari pemerintah,
5. Mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.
Cara daftar bantuan UKT Kemendikbud 2021
Untuk saat ini, tata cara daftar diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing. Adapun mahasiswa perlu melapor ke pihak perguruan tinggi atau universitas untuk memeroleh informasi pendaftaran bantuan UKT 2021.