Apa Itu HAM? Ini Penjelasan dan 5 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

- 28 Juli 2021, 16:23 WIB
ILUSTRASI - Arti dan definisi hingga penjelasan dari Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran HAM dan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
ILUSTRASI - Arti dan definisi hingga penjelasan dari Hak Asasi Manusia (HAM), pelanggaran HAM dan contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. /PIXABAY/Dimitrisvetsikas

Terjadi pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas.

Baca Juga: Arti Lambang Pancasila Sila ke-1,2,3,4,5 dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti

Terjadi pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.

4. Penculikan aktivis pada 1997/1998

Terjadi aksi penculikan aktivis selama kurun waktu 1997-1998. Melansir KONTRAS, dalam periode tersebut terjadi kasus penculikan dan penghilangan paksa 23 orang penduduk sipil.
Sebagian dari mereka merupakan aktivis pro demokrasi. Mirisnya, hanya 9 orang dari mereka yang dikembalikan. Sisanya, 13 orang belum ditemukan hingga saat ini.

Baca Juga: Kondisi Geografis Indonesia: Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua

5. Kasus pembunuhan Munir

Pembela HAM, Munir Said Thalib ditemukan tewas pada 7 September 2004 saat berada dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Dari hasil otopsi yang dilakukan otoritas Belanda, terungkap fakta ditemukan kandungan zat arsenik yang melampaui batas wajar dalam tubuh Munir.

Munir adalah pembela HAM yang vokal mengkritik negara. Dari kasus penghilangan aktivis politik dan mahasiswa tahun 1997-1998, juga menjadi invesgator dalam advokasi pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x