Tips PIP Kemdikbud 2023 Bisa Cair Lagi Rp1 Juta Asal Lakukan INI, Tak Perlu Daftar NIK NISN di Dapodik

20 November 2023, 10:08 WIB
Tips cair PIP Kemdikbud 2023 bisa cair lagi Rp1 juta asal lakukan ini, tak perlu daftar NIK, NISN, KIP lagi di Dapodik atau DTKS Kemensos. /BERITA DIY/Rina Sari

BERITA DIY- Simak informasi selengkapnya tips cair PIP Kemdikbud 2023 bisa cair lagi Rp1 juta asal lakukan ini, tak perlu daftar NIK, NISN, KIP lagi di Dapodik atau DTKS Kemensos.

PIP Kemdikbud 2023 sudah memasuki termin pencairan akhir, silahkan cek pip.kemdikbud.go.id sekarang juga karena pemerintah sudah melakukan pencairan bagi siswa yang belum menerima termin 1 atau 2.

Uang hingga Rp1 juta PIP Kemdikbud 2023 pastinya sangat ditunggu-tunggu oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK karena sebentar lagi sudah memasuki tahun ajaran baru dan saat itu juga kebutuhan sekolah menanti.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sebelumnya belum pernah mendapatkan uang PIP Kemdikbud 2023 bisa mendaftarkan diri di DTKS atau Dapodik dan nantinya bisa menerima satu kali setiap tahunnya.

Baca Juga: Data PIP Kemdikbud 2023 Tidak Ditemukan Apakah Masih Bisa Cair? dan Cara Daftar Siswa SD-SMA Belum Punya KIP

Menariknya siswa juga bisa menerima kembali tanpa harus mendaftarkan diri lagi dan masih bisa ditransfer uang PIP Kemdikbu 2023 hingga Rp1 juta asalkan memenuhi syarat ini, cek selengkapnya.

Dana PIP Kemdikbud 2023 bisa diterima apabila siswa sudah memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar dan untuk mendapatkannya siswa harus memenuhi beberapa persyaratan seperti menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Namun hal yang harus diketahui juga, nominal PIP Kemdikbud 2023 berbeda-beda didapatkan oleh masing-masing siswa, siswa SD akan mendapatkan Rp 450 ribu, siswa SMP sebesar Rp 750 ribu, dan siswa SMA sebanyak Rp1 juta.

Jika siswa naik kelas atau naik jenjang pendidikan maka nominal PIP Kemdikbud 2023 juga akan mengikuti, oleh karena itu siswa yang saat ini di jenjang pendidikan SD memiliki peluang besar untuk mendapatkan PIP, ketahui di sini cara daftarnya.

Baca Juga: BLT PIP Kemdikbud 2023 Masih Cair! Klaim Tanda Ini ke BNI Bisa Dapat Rp1 Juta, Input NIK NISN ke Kolom Ini

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023

Sebelum itu, begini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 bagi yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos dan Dapodik dengan menginput NIK, NISN di pip.kemdikbud.go.id:

1. Buka website pip.kemdikbud.go.id

2. Input NIK dan NISN

3. Selesaikan kolom penjumlahan

4. Klik Cek Penerima

Apabila sudah meraih SK Pemberian tandanya uang PIP Kemdikbud 2023 sudah cair, siswa yang ingin mendapatkan lagi dana PIP harus sudah pernah cair sebelumnya dan melakukan persyaratan di bawah ini:

1. Penerima PIP tahun 2023

2. Tercatat dalam DTKS

3. Diajukan kembali sebagai penerima PIP 2024

4. Siswa aktif dan terdaftar dalam Dapodik

5. Keluarga kurang mampu, yatim piatumpenerima PKH dan Bansos negara lainnya.

Baca Juga: CEK KIP DI SINI! Apakah Benar Bisa Cair Lagi PIP Kemdikbud 2023? Ini Cara NIK NISN Dapat Tanda Cair Rp1 Juta

Siswa yang belum pernah menerima uang PIP Kemdikbud 2023 sama sekali, sebaiknya melakukan pendaftaran NIK, NISN di Dapodik pakai cara ini:

1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.

2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.

3. Orang tua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.

4. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi

5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.

6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".

7. Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".

8. Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.

9. Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di Pip.kemdikbud.go.id

Itulah informasi mengenai tips cair PIP Kemdikbud 2023 bisa cair lagi Rp1 juta asal lakukan ini, tak perlu daftar NIK, NISN, KIP lagi di Dapodik atau DTKS Kemensos.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler