BERITA DIY - Ternyata, onani saat sedang berpuasa membuat puasa tersebut batal. Lalu, bagaimana dengan mimpi basah? Apa hukum keluar air mani di saat puasa?
Pada bulan Ramadhan ini, kita sudah tahu bahwa umat Islam diwajibkan untuk menjaga hawa nafsunya, baik kepada minum dan makan, maupun kepada hal yang memancing birahi.
Bahkan, rasa birahi, apalagi hingga melakukan persetubuhan, meskipun dengan istri atau suami sah sendiri, tetap dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Cara Cegah Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, Berapa Banyak Air Putih yang Harus Dikonsumsi?
Artinya, segala hal yang memancing birahi seseorang, yang dengan sengaja dan secara sadar dilakukan, dilarang dilakukan di bulan Ramadhan karena dapat membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana dengan mimpi basah serta onani yang mengakibatkan keluarnya air mani pada laki-laki?
Sebenarnya, keluarnya air mani pada saat puasa tidaklah memiliki hukum yang tetap, entah membatalkan puasa, maupun tidak, tergantung dengan keadaan yang dialami seseorang.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya 9 Ramadhan, Senin, 11 April 2022
Mengutip fatwa seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Syekh Ali Jum’ah yang dilansir dari laman NU Jatim, jatim.nu.or.id, pada 7 April 2022 disebutkan bahwa mimpi basah pada siang hari yang menyebabkan keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah berjudul 'Menjawab 99 Soal Keislaman' seperti dilansir NU Jatim.
Hal itu lantaran mimpi basah terjadi pada saat seseorang sedang tidur. Sedangkan, tidur merupakan keadaan di mana kita kehilangan kesadaran yang mengakibatkan gugurnya segala kewajiban.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Cemilan Sehat untuk Berbuka Puasa, Bisa Jadi Cemilan Alternatif Penderita Diabetes
Meski tidak diwajibkan menggantinya, orang tersebut tetap diwajibkan melakukan mandi wajib agar bisa membuat dirinya sah dalam menjalankan setiap ibadah lainnya seperti shalat, tadarusan, hingga puasa itu sendiri.
Lalu, bagaimana dengan hukum keluarnya air mani karena disengaja seperti karena onani atau bersetubuh?
Khusus pada kasus ini, keluarnya air mani karena onani atau bersetubuh jelas membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan sengaja serta atas dasar hawa nafsu.
Terlepas dari hukum dasar onani, keluarnya air mani serta praktik onani punya kedudukan setara dengan praktik persetubuhan dalam hal membatalkan puasa.
Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab. Katanya begini:
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa."
Ditilik dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keluarnya air mani karena onani dapat membatalkan puasa, tetapi keluarnya air mani karena mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Terlepas dari batal atau tidak, keluarnya air mani membuat seorang laki-laki harus melaksanakan mandi wajib atau mandi junub sehingga ibadah lainnya dapat sah didirikan.
Lalu, bagaimana tata cara mandi wajib? Apakah sama seperti mandi biasa?
Simak niat dan tata cara mandi wajib yang tersaji di bawah ini:
1. Niat Mandi Wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
2. Tata Cara Mandi Wajib
- Membaca Niat
- Mencuci tangan hingga bersih
- Berwudhu seperti tata cara wudhu untuk shalat
- Menyela rambut dengan air hingga terkena kulit kepala
- Membasuh kepala dengan cara mengguyur
- Basahi tubuh secara merata, usahakan tidak ada bagian luar tubuh yang tidak terkena air
Satu hal yang wajib diingat saat melaksanakan mandi wajib ialah jumlah air. Air yang digunakan untuk mandi wajib, jika tidak mengalir, maka harus ber-volume 2 qullah atau setara 270 liter air.
Demikian jawaban atas pertanyaan apakah mimpi basah saat puasa harus mandi wajib dan membatalkan puasa? Lalu, apa bedanya dengan onani?***