Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

- 4 April 2022, 15:52 WIB
 Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022.
Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022. /PIXABAY/hpgruesen

Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, apabila pelanggar tidak membayar maka polisi akan memblokir STNK tersebut.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," ujar Aan.

Dikutip dari informasi yang diunggah akun instagram Polda Jawa Barat @humaspolda.jabar, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan:

Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x