- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau Weight in Motion (WIM):
- Tol JORR (Jakarta Outer Ringroad atau Lingkar Luar Jakarta)
- Tol Jakarta Tangerang
Secara terperinci, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelanggar kecepatan dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dengan masa hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah di kecepatan 60 km/jam dan batas maksimal di angka 100 km/jam.
Sementara itu untuk kendaraan yang berjalan dengan melebihi kapitasnya, Polda Metro Jaya akan menggunakan pasal 307 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman yang sama yaitu kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.