Catat Besaran Denda dan Hukuman Pelanggar Tilang Elektronik di Jalan Tol per Jumat 1 April 2022

- 4 April 2022, 15:52 WIB
 Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022.
Berikut besaran denda dan hukuman yang diterima oleh pelanggar tilang elektronik di jalan tol yang diberlakukan mulai Jumat, 1 April 2022. /PIXABAY/hpgruesen

- Tol Soedijatmo

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran Cengkareng

Baca Juga: E-Tilang Jogja Di Mana Saja? 4 Lokasi CCTV ETLE atau Tilang Elektronik di Yogyakarta dari Bantul hingga Sleman

Kamera tilang batas muatan atau Weight in Motion (WIM):

- Tol JORR (Jakarta Outer Ringroad atau Lingkar Luar Jakarta)

- Tol Jakarta Tangerang

Secara terperinci, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat pelanggar kecepatan dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dengan masa hukuman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah di kecepatan 60 km/jam dan batas maksimal di angka 100 km/jam.

Sementara itu untuk kendaraan yang berjalan dengan melebihi kapitasnya, Polda Metro Jaya akan menggunakan pasal 307 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman yang sama yaitu kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x