BERITA DIY - Catat, E Tilang Jogja di mana saja. Ada 4 lokasi CCTV ETLE atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Bantul hingga Sleman.
ETLE adalah kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement yang mengimplementasikan teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas atau biasa disebut tilang elektronik.
Penerapan ETLE atau tilang Elektronik di Yogyakarta sudah diterapkan sejak 23 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE
Pada tahap pertama, ada 4 kamera CCTV ETLE yang ditempatkan di Provinsi DIY. Dan Polda Yogyakarta menjadi salah satu dari polda yang menerapkannya di awal kebijakan.
Tujuan dari pemasangan ETLE atau CCTV tilang elektronik di Jogja adalah agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Sistem tilang elektronik saat ini akan lebih difokuskan pada pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan tidak mematuhi lampu lalu lintas.
Baca Juga: Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online
Secara sistematis, CCTV tilang elektronik ini akan merekam dan mengambil foto atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dengan plat nomor yang tertera.