Apa Itu Tilang Elektronik? Kapan dan di Mana Mulai Berlaku, Ini Pelanggaran yang Diintai Sistem ETLE

- 22 Maret 2022, 19:55 WIB
ILUSTRASI - Apa itu tilang elektronik, mulai kapan dan dimana saja akan diberlakukan sistem ETLE.
ILUSTRASI - Apa itu tilang elektronik, mulai kapan dan dimana saja akan diberlakukan sistem ETLE. /Pixabay/ollis picture

BERITA DIY - Sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan mulai diberlakukan. Simak apa itu tilang elektronik juga kapan dan dimana mulai berlaku.

Sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ini akan diterapkan di jalan-jalan tol Indonesia mulai April 2022.

Dalam penerapan tilang elektronik ETLE ini Korlantas Polri bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero). Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakkan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Produk Oil Based, Ketahui Penggunaan Produk Oil Based untuk Wajah

Baca Juga: Apa Itu Love Bombing, Apakah Kamu Salah Satunya? Simak Ciri-Cirinya di Sini

Sebelumnya, untuk tahap awal hingga 30 Maret 2022, pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE hanya akan mendapat surat teguran saja.

Setelahnya saat ETLE resmi diberlakukan April 2022, para pelanggar akan dikenai denda tilang maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menggunakan sistem ETLE, ada  dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol.

Pertama, overdimension dan overloading (ODOL), kedua batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui menggunakan alat yang disebut Weight In Motion (WIM). Adapun pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x