Surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada kepemilikan plat nomor pelanggar. Dan ia dapat mengkonfirmasi surat tersebut paling lama dalam waktu tujuh hari setelah diberikan.
Konfirmasi atas surat tilang bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Ditlantas Polda DIY atau melalui laman https://www.etle-diy.info/id/.
Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang
Jenis pelanggaran yang bisa ditilang melalui CCTV ETLE seperti penerobosan lampu merah, pemakaian sabuk pengaman, pengendara yang bermain handphone (HP) di jalan raya, tidak memakai atribut yang diwajibkan saat berkendara dan pelanggaran lainnya.
CCTV ETLE atau E Tilang atau tilang elektronik akan berfungsi selama 24 jam dalam tujuh hari. Kecuali dalam masa perbaikan atau perawatan.
Oleh karenanya, CCTV ETLE ini juga akan merekam segala bentuk kejahatan yang terjadi di sekitarnya.
Di Jogja, ada 4 lokasi titik CCTV ETLE E Tilang yang tersebar di Provinsi Yogyakarta, antara lain:
- Area Sleman terdapat di Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo.
- Area Kota Yogyakarta terdapat di Simpang Empat Ngabean.