BERITA DIY - Berikut cara mengecek, mengurus, dan konfirmasi tilang elektronik, serta cara untuk membayar tilang online.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan mulai 23 Maret 2021. Namun, bagaimana untuk mengecek dan mengurusnya?
ETLE atau tilang elektronik adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.
Pemasangan Tilang elektronik ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara di jalan, sekaligus untuk meminimalisir oknum yang melakukan pemerasan atau pungutan liar lalu lintas.
Sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement.
Berikut lima tahap tilang elektronik atau Electronic Traffic Enforcement yang bisa disimak;
Pertama mendeteksi, perangkat akan memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda setempat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 5 Tahap Mekanisme Tilang Elektronik