Awas! Nekat Mudik Selama Lebaran 2021 akan Kena Sanksi, Berupa Tilang hingga Putar Balik

- 11 April 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

BERITA DIY - Biasanya, jika lebaran tiba, maka masyarakat akan berbondong-bondong melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing.

Uniknya, meski lebaran Idul Fitri notabene merupakan hari raya umat Islam, tetapi mudik saat lebaran seakan sudah menjadi budaya masyarakat Tanah Air, tak peduli ia Islam atau bukan.

Pasalnya, hari lebaran biasanya akan dibarengi dengan liburan panjang. Momen liburan itulah yang menjadi kesempatan masyarakat perantau guna bertemu sanak saudara dan keluarga di kampung.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Dapat atau Tidak di dtks.kemensos.go.id

Namun, di masa pandemi covid-19, sepertinya pemandangan tersebut sukar untuk dilihat. Terutama di masa lebaran sekaligus di masa pandemi pada tahun ini. Mudik menjadi kegiatan terlarang di seantero negeri.

Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan larangan mudik bagi pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum, baik motor maupun mobil.

Peraturan tersebut secara resmi akan berlaku pada awal hingga pertengahan bulan Mei 2021 mendatang. Kebijakan larangan mudik resmi tercantum dalam Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Menangi El Clasico 2-1, Naik ke Puncak dan Usir Barcelona

Jika masih ada kendaraan yang membandel, maka Kemenhub akan bekerjasama dengan kepolisian guna memberikan sanksi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x