Jika merujuk pada pernyataan Kemenhub, melalui Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi, sanksi tersebut bisa berupa perintah penilangan hingga putar balik.
"Nanti akan dilakukan dengan tindakan tegas oleh pihak kepolisian, baik penilangan atau tindakan lain yang sesuai dengan UU yang ada," kata Budi seperti dilansir Pikiran-rakyat.com, Sabtu, 11 April 2021.
Baca Juga: MPL S7 Pekan Ketujuh: Evos Hampir Ciut Lawan Geek Fam, Rekt Cs Akhirnya Menang 3-1
Sementara itu, bagi kendaraan darurat dan perlu untuk berkegiatan, seperti misalnya Ambulan, mobil pemerintah, mobil polisi, dan sebagainya, maka akan diberi dispensasi.
Berita ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Masih Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksi yang Bakal Diberikan."***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)