Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Bulan Ini, Berikut Cara Cek Dapat atau Tidak di dtks.kemensos.go.id

- 11 April 2021, 09:00 WIB
Program Kartu Sembako
Program Kartu Sembako /twitter.com/@KemensosRI

BERITA DIY - Program bantuan sosial (bansos) sembako masih terus berlanjut hingga akhir tahun ini. Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako yang kembali dapat dicairkan bulan ini.

Program bansos sembako merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah dan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp200 ribu per bulan selama bulan Januari hingga Desember 2021. Bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Baca Juga: Manfaat Buah Kurma bagi Kesehatan yang Cocok untuk Hidangan Buka Puasa Ramadhan 2021

Selanjutnya penerima dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat untuk membeli sumber karbohidrat, sumber protein nabati, sumber protein hewani, dan sumber vitamin dan mineral.

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui link https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Olahraga yang Cocok Dilakukan Malam Hari Selama Puasa Ramadhan

Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut:

  • Buka link dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID yang akan dicek, bisa menggunakan NIK, ID DTKS atau NOMOR PBI JK/ KIS.
  • Pilih NIK, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bansos sembako.

Anda akan dinyatakan sebagai penerima bansos sembako apabila nama dan NIK tercantum ke dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah