BERITA DIY - Bansos sembako kembali cair bulan ini. Berikut syarat dan prosedur pencariannya.
Pemerintah kembali melanjutkan program bansos sembako yang sebelumnya sukses di tahun 2020 kemudian di ulang pada 2021.
Bantuan yang diberikan berwujud uang tunai senilai Rp 200 ribu yang akan diberikan setiap bulan selama 1 tahun.
Baca Juga: Penanganan Pandemi di Indonesia Tunjukan Hasil Positi, Jokowi: Tak Perlu Mudik
Bansos sembako diberikan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi dan sosial terendah terlebih terdampak dari pandemi.
Bansos ini disalurkan sejak Januari hingga Desember 2021.
Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda dapat cek status apakah mendapat bansos ini atau tidak melalui laman dtks.kemensos.go.id secara mandiri.
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).