Skema Dana Huntara untuk Memutus Mata Rantai Covid-19 di NTT

- 8 April 2021, 20:06 WIB
Begini skema dana huntara (hunian sementara) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah NTT.
Begini skema dana huntara (hunian sementara) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah NTT. /BNPB

BERITA DIY – Begini skema dana huntara (hunian sementara) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Letnan Jendral TNI Dr. (H.C) Doni Monardo selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang akan memberikan dana hunian sementara (huntara).

Dana huntara tersebut digunakan untuk menyewa rumah atau tempat tinggal yang akan digunakan sebagai hunian sementara para warga yang terkena dampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Gale Kuah Gurih, Cocok Dimakan di Musim Hujan Seperti Saat Ini

BNPB memberikan dana bantuan ini sebagai bentuk untuk mengurangi pentebaran virus C0vid-19 di tempat pengungsian.

Berikut skema dalam memberikan dana hutara supaya dapat tersalurkan dengan tepat sasaran yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi www.bnpb.go.id.

  • Pemerintah daerah yang berada di tempat pengungsian harus memberikan data para pengungsi yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat yang harus akurat.
  • Pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat dari data yang sudah diberikan.
  • Berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 9 April 2021: Kehidupan Shio Ini Diliputi Kebahagiaan karena Sifatnya Disukai Banyak Orang

"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga," ujar Letnan Jendral TNI Dr. (H.C) Doni Monardo yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi www.bnpb.go.id, Kamis, 08 April 2021.

Jendral Doni mengatakan daftar yang berikan harus dipastikan benar-benar akurat. Dari data tersebut BNBP akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x