Sempat Diprotes, UU 'Ternak Masuk Lahan Orang' Ini Masih Ada di RUU KUHP, Ini Penjelasannya

- 8 April 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi undang-undang.
Ilustrasi undang-undang. /Pixabay/qimono

 

BERITA DIY - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata masih memuat pasal yang melarang hewan ternak memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Hal itu tercantum dalam Pasal 278-279 RUU KUHP draft baru usai diprotes banyak kalangan beberapa waktu lalu.

Meski menuai kontroversi, pasal pidana hewan ternak ini masih dipertahankan karena dinilai penting guna melindungi lahan petani.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Kini Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga, Simak Caranya

"Masih diperlukan guna melindungi para petani yang mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas atau ternak orang lain," seperti tertulis dalam penjelasan Dr. Surastini, salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP.

Agar tak menjadi polemik, pasal 278-279 tentang hewan ternak diubah menjadi delik materiil.

"Pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil," tulis Surastini lagi.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Gale Kuah Gurih, Cocok Dimakan di Musim Hujan Seperti Saat Ini

Sebagai informasi, delik materiil merupakan delik yang mengharuskan adanya kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut sebelum akhirnya diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x