Sempat Diprotes, UU 'Ternak Masuk Lahan Orang' Ini Masih Ada di RUU KUHP, Ini Penjelasannya

- 8 April 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi undang-undang.
Ilustrasi undang-undang. /Pixabay/qimono

Artinya, jika tidak ada kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat masuknya hewan ternak milik orang lain, maka hal itu belum masuk ke dalam tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, RUU KUHP ini sempat diprotes keras oleh banyak kalangan karena memuat pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 9 April 2021: Kehidupan Shio Ini Diliputi Kebahagiaan karena Sifatnya Disukai Banyak Orang

Polemik RUU KUHP bahkan sampai menumpahkan demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang September hingga Desember 2019.

Hampir seluruh mahasiswa di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar, tumpah ruah ke jalanan guna memprotes kebijakan tersebut.

Demonstrasi 'Gejayan Memanggil' jilid pertama yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Yogyakarta pada Senin, 23 September 2019 silam juga terjadi akibat perancangan RUU KUHP ini.

Baca Juga: Pengganti Tony Stark, Ini 5 Kandidat yang Mungkin akan Mendanai Avengers di Era Baru

Selain soal pemidanaan hewan ternak, banyak pasal-pasal lain yang diprotes oleh mahasiswa. Di antaranya, yakni:

1. Pasal hukum adat
2. Pasal hewan ternak
3. Pasal perzinaan
4. Pasal santet
5. Pasal menghina Presiden
6. Pasal denda Rp1 juta untuk gelandangan
7. Pasal hukuman korupsi dua tahun penjara
8. Pasal penistaan agama
9. Pasal pencabulan sesama jenis
10. Pasal menunjukkan alat kontrasepsi
11. Pasal kohabitasi (kumpul kebo)

Baca Juga: Cara Lacak Keberadaan Seseorang Via WhatsApp

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah