- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: 11 Titik Lokasi Operasi Zebra 2021 15-28 November dan Jenis Pelanggaran hingga Jumlah Denda Tilang
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Demikian penjelasan mengenai besaran denda dan hukuman untuk pelaku yang melanggar batas kecepatan dan juga kendaraan yang melebihi kapasitas di jalan tol Jakarta yang mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.***