Hal itu karena jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun di Satpas Polres.
Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022
Jika ingin menghidupkan kembali SIM yang habis masa berlaku, Anda hanya bisa melakukannya dengan memenuhi prosedur membuat SIM dari awal.
Demikian jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, 29 Maret 2022 lengkap dengan jam operasional, syarat, dan biaya di 4 titik lokasi.***