Daftar Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta, Pelanggar Akan Kena Sanksi Tilang

1 November 2021, 18:14 WIB
ILUSTRASI - Uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang. /PIXABAY/Mufidpwt

BERITA DIY - Kebijakan Tilang Uji Emisi akan dilaksanakan dengan sanksi mulai tanggal 13 November 2021 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah menjalankan sosialisasi kebijakan Tilang Uji Emisi sampai dengan tanggal 12 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pelanggar atau pengendara yang tidak melakukan uji emisi akan mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari pihak kepolisian.

Pelanggar akan dikenai penegakan hukum berupa tilang kendaraan dan pengenaan sanksi administratif mulai tanggal 13 November 2021 sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers resmi Pemprov DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi yang akan Diberlakukan di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021? Ada Sanksi Pelanggar!

Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!

Selama sosialisasi kebijakan Tilang Uji Emisi, masyarakat diharapkan dapat mulai melakukan uji emisi pada kendaraan pribadinya untuk ikut mensukseskan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kebaikan lingkungan di kawasan DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di DKI Jakarta memberikan dampak pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan seperto Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu yang membuat polusi.

Adanya kebijakan Tilang Uji Emisi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di DKI Jakarta karena kendaraan bermotor seluruhnya lulus uji emisi gas buang.

Lokasi uji emisi dapat dilakukan di beberapa tempat antara lain adalah di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), maupun Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

Daftar lokasi uji emisi di kawasan DKI Jakarta yang bisa didatangi masyarakat untuk uji emisi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Jakarta Pusat

  • PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

Jakarta Utara

  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
  • Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

Jakarta Selatan

  • Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan

Baca Juga: Kapan Harus Mengganti Oli Motor dan Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan? Berikut Penjelasannya

Jakarta Timur

  • PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
  • PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
  • Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
  • CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
  • Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

Jakarta Barat

  • PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
  • Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu, Jakarta Barat

Masyarakat yang melakukan uji emisi akan dikenakan biaya pengujian emisi kendaraan bermotornya. Harga atau biaya uji emisi mobil dan motor berbeda dengan kisaran perbandingan setengahnya.

Baca Juga: Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

Biaya uji emisi untuk kendaraan mobil berkisar antara harga Rp100 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Sementara itu, untuk biaya uji emisi kendaraan motor dalam kisaran harga Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu.

Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi kendaraan bermotor baik mobil atau motor di wilayah DKI Jakarta.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler