Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

- 29 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi gambar pengendara yang akan menyalip kendaraan lain.
Ilustrasi gambar pengendara yang akan menyalip kendaraan lain. /Pixabay/Vijayanarasimha

BERITA DIY - Berkendaraan di jalan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus patuh terdapat peraturan atau ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengendarai kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa ternyata menyalip kendaraan saat berkendara juga tidak dapat dilakukan sembarangan, namun harus memperhatikan beberapa hal sebelum menyalip kendaraan yang berada lebih depan.

Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada bagian Jalur atau Lajur Lalu Lintas UU LLAJ tepatnya Pasal 109 ayat 1 menyebut bahwa:

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya oleh YouTuber Malaysia Dianggap Lecehkan Indonesia, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Soal Kerumunan HRS, Mahfud MD dan Ridwan Kamil Saling Berbalas Twitter

"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Berdasarkan bunya Pasal 109 ayat 1 tersebut dapat ditarik pengertian bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mau menyalip kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur kanan dan harus memiliki jarak pandang dan ruang yang cukup untuk menyalip.

Meski demikian, menyalip kendaraan dari lajur kiri juga diperbolehkan untuk keadaan-keadaan tertentu misalnya karena kemacetan dan lajur kiri memiliki cukup ruang dibanding lajur kanan, karena kecelakaan lalu lintas sehingga tidak adanya lajur kosong di sisi kanan, adanya pohon tumbang, dan lain sebagainya yang tidak memungkinkan pengendara menyalip dari sisi kanan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x