-Surat permohonan atau gugatan sebanyak 6 rangkap
-Fc surat nikah atau duplikat akta nikah bermaterai di kantor pos
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 yang Harus Dipenuhi Agar Dimudahkan ke Pelaminan
-Fc KTP pemohon atau penggugat bermaterai di kantor pos
-surat izin dari atasan langsung, jika penggugat merupakan PNS, Polri, TNI, dan BUMN
-Membayar panjar biaya perkara
Demikian tata cara mengurus gugatan cerai secara online tanpa buku nikah, KK yang dilaksanakan dengan sidang cepat lengkap dengan dokumen atau berkas yang diperlukan saat mengajukan permintaan ke KUA.***