Apa Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah, Diperbolehkan atau Tidak? Kemenag Menjelaskan Masalah Ini

- 23 Juli 2022, 10:30 WIB
Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, ini penjelasan Kemenag apakah diperbolehkan dan sah atau tidak dalam pandangan agama Islam.
Hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, ini penjelasan Kemenag apakah diperbolehkan dan sah atau tidak dalam pandangan agama Islam. /Pixabay/Greyerbaby

BERITA DIY - Simak hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah apakah diperbolehkan atau tidak, ini penjelasan Kemenag terkait perkara ini.

Penjelasan hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah ini bersumber dari website resmi Bimas Islam Kemenag.

Pendapat hukum Islam terkait masalah menikahi perempuan hamil di luar nikah masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Tak dapat disangkal, pergaulan bebas menjadi permasalahan yang sering terjadi di akhir zaman ini.

Baca Juga: Ucapan Doa untuk Pengantin Baru Usai Akad Nikah Lengkap Versi Panjang dan Pendek ala Rasulullah SAW

Terkadang perbuatan tersebut membuat pasangan muda-mudi tidak terkontrol hingga sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Alhasil, tidak jarang pergaulan bebas itu membuat pasangan perempuannya sampai mengalami hamil atau mengandung di luar nikah.

Setelah itu, pihak perempuan biasanya meminta pertanggungjawaban agar pasangan lelakinya untuk segera menikahi.

Atau perempuan yang hamil di luar nikah itu dinikahi lelaki lain, yang bukan orang yang menghamilinya.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x