Cara Dapat Kartu Nikah Digital Buat Pasangan Baru maupun Lama, Klik Link simkah.kemenag.go.id

- 12 Agustus 2021, 13:36 WIB
Kartu Nikah Digital terobosan Kemenag untuk mengganti kartu nikah fisik. Ini cara dapatkan di simkah.kemenag.go.id
Kartu Nikah Digital terobosan Kemenag untuk mengganti kartu nikah fisik. Ini cara dapatkan di simkah.kemenag.go.id /simkah.kemenag.go.id

BERITA DIY - Simak cara dapatkan kartu nikah digital dari Kementerian Agama (Kemenag) di situs simkah.kemenag.go.id. Kartu nikah fisik secara resmi telah dihentikan.

Mulai Agustus 2021, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Pergantian kartu nikah fisik ke digital dari Kemenag ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Baca Juga: Cara Daftar Nikah Online 2021 di simkah.kemenag.go.id: Simak Syarat, Berkas, dan Biaya Lengkap

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” terang Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin dalam keterangan tertulis Kemenag, Selasa, 10 Agustus 2021.

Cara mendapatkan kartu nikah digital terbilang mudah. Pasangan calon pengantin tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Wes di https://simkah.kemenag.go.id/.

Pasangan calon pengantin cukup mengisikan formulir data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri

Berikut ini cara dapat kartu nikah digital di simkah.kemenag.go.id:

1. Masuk ke Simkah Web atau https://simkah.kemenag.go.id/ (klik di sini);

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x