Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

- 20 Juni 2021, 14:36 WIB
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021.
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

BERITA DIY - Apakah Anda akan segera menikah dan memilih untuk melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA? Simak tata cara, biaya, syarat, berkas, dan cara daftar Nikah di KUA secara online terbaru pada tahun 2021.

Menikah merupakan salah satu momen sakral di hidup yang menyatukan sepasang pria dan wanita sebelum membina rumah tangga.

Menikah bisa dilakukan di KUA atau luar KUA dengan menghadirkan beberapa syarat dan rukun nikah sesuai keyakinan agama.

Baca Juga: Cara, Syarat dan Berkas Nikah 2021 di KUA, Berikut Kisaran Biaya yang Dibutuhkan Untuk Menikah di Bulan Syawal

Biaya Nikah

Besaran biaya pernikahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Nikah di KUA tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Sedangkan pernikahan yang digelar di luar KUA dikenai biaya Rp600.000 yang akan dimasukkan ke kas negara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Nikah di KUA bisa dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat mengikuti jam operasional kerja.

Baca Juga: Gratis! Berikut Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x