Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

- 20 Juni 2021, 14:36 WIB
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021.
Nikah di KUA: Tata cara, Biaya, syarat, berkas, dan cara daftar online terbaru 2021. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

 

Berkas atau Dokumen untuk Daftar Nikah

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, dokumen atau berkas yang harus disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan adalah sebagai berikut:

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali
  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun

Baca Juga: Syukuran Nikah, Atta Halilintar Bagikan iPhone Gratis dan Uang Rp 10 Juta

  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Profil Nissa Sabyan, Vokalis Band Sabyan Gambus yang Terlibat Isu Perselingkuhan Hingga Nikah Siri

 Cara Daftar Nikah Online

  • Login ke simkah.kemenag.go.id
  • Jika belum mempunyai akun daftar terlebih dahulu dengan cara Klik daftar nikah
  • Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan Tanggal dan jam
  • Masukkan data calon suami dan calon istri
  • Checklist dokumen
  • Masukkan nomor HP
  • Unggah foto Cetak bukti pendaftaran
  • Datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Nikah di KUA dan di Rumah, Berikut Perbedaannya

Cara Mengurus Dokumen Syarat Nikah

Berikut alur untuk mengurus dokumen syarat nikah, baik yang dilangsungkan di KUA maupun luar KUA:

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

Baca Juga: Profil dan Potret Cantik Dayana Kazakhstan yang Ajak Fiki Naki Nikah Lewat OME TV

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x