Syarat dan Tata Cara Nikah di KUA dan di Rumah, Berikut Perbedaannya

- 19 Maret 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi pernikahan. Perbedaan Nikah di KUA dan di Rumah
Ilustrasi pernikahan. Perbedaan Nikah di KUA dan di Rumah /Pixabay/StockSnap

BERITA DIY – Bagi Anda yang telah merencanakan untuk menikah di tahun 2021 ini, namun masih bingung bagaimana cara nikah di KUA bahkan di rumah, simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Perdebatan antara menikah di KUA dan di rumah bagi sebagian pasangan cukup menjadi masalah yang harus diperbincangkan dengan matang. Nikah di KUA dan di rumah bagi pasangan yang beragama islam pada dasarnya tidak ada bedanya.

Nikah di KUA atau di rumah semua akan sama-sama sah di mata hukum dan agama, jika sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Perbedaan paling utama saat melakukan pernikahan di KUA dengan pernikahan di rumah adalah biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Stimulus Listrik PLN Diperpanjang Sampai Maret, Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis

Jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja maka tidak dipungut biaya, sementara pernikahan yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar KUA maka dikenakan tarif sebesar Rp600.000. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus nikah di KUA dan di rumah?

Berikut syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh tiap pasangan.

  • Surat pengantar ketua RT dan diketahui kepala Dusun
  • Fotokopi KTP, KK, Ijazah dan Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP Calon Saksi Nikah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermaterai. Surat Kematian untuk duda/janda cerai mati. Fotokopi Akta Cerai untuk duda/janda cerai hidup.
  • Pas foto terbaru background biru berukuran 2x3: 4 lembar dan 4x6: 1 lembar.
  • Fotokopi surat nikah orang tua untuk anak pertama.
  • Surat pengantar Wali Nikah jika wali dari luar daerah.

Baca Juga: Bacaan Doa setelah Sholat Wajib: Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Berikut tata cara nikah di KUA dan di rumah, selengkapnya.

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  • Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  • Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pendaftaran nika dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Selain itu, pelaksanaan akad  nikah yang dilakukan di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti paling banyak sepuluh orang.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x