PSBB Transisi, DKI Jakarta Ijinkan Kegiatan Indoor, Mulai Akad Nikah, Workshop, hingga Bioskop

- 12 Oktober 2020, 14:35 WIB
Bioskop menjadi salah satu tempat yang kembali diijinkan beroperasi saat PSBB Transisi.
Bioskop menjadi salah satu tempat yang kembali diijinkan beroperasi saat PSBB Transisi. /PIXABAY/Derks24

BERITA DIY-DKI Jakarta kembali memperketat wilayahnya dengan sistem PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) penuh pada 13 hingga 27 September 2020 lalu, dan diperpanjang kembali pada 28 September hingga 11 Oktober 2020. Namun, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 mendatang, DKI Jakarta akan mulai merubah statusnya menjadi PSBB Transisi.

Perubahan status ini terkait adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, dan kasus kematian akibat COVID-19 yang terjadi di DKI Jakarta.

Terkait pelonggaran status ini, beberapa aktivitas atau kegiatan di dalam ruangan (indoor) selama PSBB Transisi telah diijinkan kembali. Seperti rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, hingga upacara pernikahan.

Baca Juga: Ikut Fadli Zon Komentari Omnibus Law UU Ciptaker, Fahri Hamzah: Bukan Investor Tapi Kucing Garong

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan memberikan pembatasan dalam penyelenggaraan acara tersebut. Seperti membatasi pengunjung maksimal 25%, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, pengunjung yang dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang, alat makan dan minum yang telah melalui sterilisasi, pelayanan makanan dilarang prasmanan, petugas harus memakai masker, face shield, serta sarung tangan.

Kepada penyelenggara atau pengelola gedung tampat akan diadakannya acara indoor tersebut, wajib mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada instansi terkait.

Beberapa hal juga ditambahkan terkait penyelenggaraan acara indoor ini, seperti pembelian tiket wajib dilakukan daring atau pembelian melalui aplikasi, usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, serta jam operasional berlaku hanya pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x