Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

- 5 Maret 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi: Perceraian di Pengadilan Agama
Ilustrasi: Perceraian di Pengadilan Agama /Pixabay/ succo

BERITA DIY – Bagi beberapa orang, perceraian menjadi jalan keluar terbaik untuk masalah rumah tangganya yang sangat pelik. Lantas bagaimana cara mengurus perceraian itu sendiri? Melalui artikel ini akan dibahas tata cara mengurus perceraian khususnya yang akan dilakukan di pengadilan Agama.

Perceraian yang dapat dilakukan di Pengadilan Agama hanya untuk perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain Islam dan tercatat di Kantor Catatan Sipil, maka perceraiannya diajukan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa atau Iftar, Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Berikut hanya akan dibahas mengenai cara mengurus gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.
  • Meminta petunjuk tentang tata cara membuat surat gugatan cerai.
  • Mengubah surat gugatan sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
  • Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama. Gugatan tersebut memuat: (1) Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat. (2) Posita (fakta kejadian dan fakta hukum). (3) Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

Baca Juga: Cara Download Video dari Youtube Lewat 7 Situs Gratis Ini

  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo.
  • Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama

Baca Juga: Cara Download Foto dan Video dari Pinterest dari HP Android, iPhone, dan Laptop

Berikut syarat yang harus dilengkapi saat akan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama 

  • Surat Gugatan / Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, dapat dibauat sendiri atau dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berjumlah 8 rangkap.
  • Fotocopy Buku Nikah yang telah diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas berukuran A4
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga diberi materai dan dicap leges di Kantor Pos pada kertas berukuran A4
  • Buku Nikah Asli / Duplikat
  • Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya
  • Surat ijin dari Atasan apabila Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI.
  • Biaya Panjar Perkara akan di hitung saat sudah membuat surat Gugatan atau Permohonan.

Demikian informasi cara mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x