BERITA DIY – Berikut cara dan syarat nikah di KUA terbaru 2021 yang gratis tanpa biaya. Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga.
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.
Berikut syarat nikah di KUA terbaru 2021 yang dikutip oleh Berita DIY dari situs laman resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa).
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun).
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai).
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI).
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun.
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun.
- Izin Poligami.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta atau BPUM BRI April 2021
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
- Fotocopy Identitas Diri (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin).
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Itu tadi syarat untuk menikah di KUA terbaru 2021, sedangkan untuk cara mndaftar nikah di KUA terbaru 2021 sebagai berikut:
Prosedur untuk Calon Suami atau Mempelai Pria