- Cara Daftar Nikah di Masa Pandemi Covid-19
Selain mendaftar langsung ke KUA, sebagai calon suami istri dapat mendaftar secara online melalui laman situs https://simkah.kemenag.go.id/.
Baca Juga: 3 Cara Pasang Listrik PLN Baru serta Biaya Pemasangan
- Akad Nikah di Masa Pandemi Covid-19
Jika melakukan akad nikah di KUA, pastikan menggunakan prosedur protokol kesehatan. Jika akad nikah dilakukan di rumah maupun kantor KUA hanya boleh terdiri maksimal 10 orang.
Namun jika akad dilakukan di masjid atau gedung petemuan, maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan.
Selalu menggunkan masker, sediakan hand sanitizer untuk kedua mempelai atau bagi orang yang hadir.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI Halaman 146, 148, 160, dan 161 Subtema 3
Menikah di KAU tidak dikenakan biaya sepersenpun atau gratis jika dilaksanakan pada hari kerja di Kantor Urusan Agama.
Jika berada di luar waktu tersebut dan tidak di kantor KUA, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 rupiah.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.