Gratis! Berikut Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021

- 14 April 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi menikah. Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021
Ilustrasi menikah. Cara dan Syarat Nikah di KUA Terbaru 2021 /pixabay.com/vetonethemi

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH: Bantuan hingga Rp 3 Juta Per Tahun Dijamin Cair

  • Memiliki Surat Pengantar dari RT-RW, setelah itu dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
  • Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah ( jika calon istri beralamat lain daerah atau Kecamatan).
  • Jika calon istri satu daerah atau didaerah yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
  • Berikut lampiran yang harus dipersiapkan bagi calon suami:
  1. Fotokopi KTP.
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah.
  4. Pas Foto 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan.

Baca Juga: Zodiak Ini Mengalami Keuangan yang Baik, Simak Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini , 14 April 2021

Prosedur untuk Calon Istri atau Mempelai Perempuan

  • Memiliki Surat Pengantar dari RT-RW, lalu dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
  • Selanjutnya datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
  • Setelah itu calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasehat Perkawinan dari BP4.

Jika perlu, calon istri juga menyiapkan lampiran dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP.
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) catin (calon pengantin).
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
  • Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

Baca Juga: Pengakuan Arie Kriting Pertama Kali Jalani Puasa Ramadhan dengan Indah Permatasari

  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat.
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Prosedur menikah di masa pandemi Covid-19 saat ini dilakukan dengan cara yang berbeda dari yang biasanya sebelum pandemi.

Kementerian Agama mengeluarkan prosedur yang harus ditaati yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu April 2021 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id, Penerima Tidak Bisa Diwakilkan

Berikut tata cara menikah di pandemi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

  • Pernikahan di KAU

Pencatatan pernikahan dapat dilakukan setiap hari kerja di KUA sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di daerah setempat.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x