Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH: Bantuan hingga Rp 3 Juta Per Tahun Dijamin Cair
- Memiliki Surat Pengantar dari RT-RW, setelah itu dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
- Kemudian datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah ( jika calon istri beralamat lain daerah atau Kecamatan).
- Jika calon istri satu daerah atau didaerah yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
- Berikut lampiran yang harus dipersiapkan bagi calon suami:
- Fotokopi KTP.
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah.
- Pas Foto 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan.
Baca Juga: Zodiak Ini Mengalami Keuangan yang Baik, Simak Ramalan Keuangan Zodiak Hari Ini , 14 April 2021
Prosedur untuk Calon Istri atau Mempelai Perempuan
- Memiliki Surat Pengantar dari RT-RW, lalu dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, dan N4.
- Selanjutnya datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami).
- Setelah itu calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasehat Perkawinan dari BP4.
Jika perlu, calon istri juga menyiapkan lampiran dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP.
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) catin (calon pengantin).
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
- Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.
Baca Juga: Pengakuan Arie Kriting Pertama Kali Jalani Puasa Ramadhan dengan Indah Permatasari
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal.
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat.
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Prosedur menikah di masa pandemi Covid-19 saat ini dilakukan dengan cara yang berbeda dari yang biasanya sebelum pandemi.
Kementerian Agama mengeluarkan prosedur yang harus ditaati yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut tata cara menikah di pandemi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.
- Pernikahan di KAU
Pencatatan pernikahan dapat dilakukan setiap hari kerja di KUA sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di daerah setempat.