Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri

- 21 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

BERITA DIY - Kartu Nikah Digital adalah layanan baru yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan suami istri.

Dengan adanya Kartu Nikah Digital, memudahkan pengantin atau pasangan suami istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.

Berikut cara mendapatkan Kartu Nikah Digital:

Baca Juga: Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

Untuk Pengantin Baru

Untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web di link simkah.kemenag.go.id

Kartu ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat terlebih dahulu.

Soft file nantinya akan dikirimkan melalui email dan dapat dicetak oleh pengantin.

Untuk pengantin baru yang sudah mendapatkan kartu nikah digital akan tetap mendapatkan buku nikah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x