BERITA DIY - Kartu Nikah Digital adalah layanan baru yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan suami istri.
Dengan adanya Kartu Nikah Digital, memudahkan pengantin atau pasangan suami istri tak perlu membawa buku nikah saat bepergian.
Berikut cara mendapatkan Kartu Nikah Digital:
Baca Juga: Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021
Untuk Pengantin Baru
Untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web di link simkah.kemenag.go.id
Kartu ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat terlebih dahulu.
Soft file nantinya akan dikirimkan melalui email dan dapat dicetak oleh pengantin.
Untuk pengantin baru yang sudah mendapatkan kartu nikah digital akan tetap mendapatkan buku nikah.