Aturan Baru KTP Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022: Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Sertakan Gelar

- 23 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Ilustarsi - Aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Kementrian Dalam Negeri baru saja menerbitkan aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK.

Aturan baru ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan (KTP dan KK).

Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan baru pencatatan nama dalam dokumen data kependudukan meliputi KTP, KK, Akta, KIA, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

Baca Juga: Plat Nomor Putih Kapan Berlaku? Ini Aturan Pelat Baru untuk Motor dan Mobil

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Putuskan Boleh Tak Pakai Masker, Cek Aturan Pelonggaran Masker di Sini

Baca Juga: Ketua DPR Minta RAPBN 2023 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi dan Tetap Beri Bansos ke Warga Miskin

Pada pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, aturan baru pencatatan nama di dokumen tidak boleh lebih dari 60 karakter dan sudah termasuk spasi.

Dalam pasal dan ayat yang sama disebutkan bahwa jumlah kata pada KTP dan dokumen data kependudukan paling sedikit adalah 2 kata.

Selain itu dalam pasal 4 ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga tertulis bahwa pencatatan nama di KTP dan dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak boleh multitafsir.

Baca Juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker: Poin Aturan, Pengecualian, Transisi ke Endemi?

Baca Juga: Langkah Formula E Jakarta Wujudkan Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi yang Ramah Lingkungan

Baca Juga: Megawati Dukung Negara-Negara BRICS Bentuk Bank Pembangunan

Dalam pasal 5 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan KTP hingga KK.

Di pasal yang sama juga dikatakan bahwa gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP jika penulisannya dapat disingkat.

Lalu pada pasal 5 ayat 3 dikatakan bahwa nama dalam KTP hingga KK dilarang untuk disingkat kecuali tidak diartikal lain.

Baca Juga: Aturan Boleh Lepas Masker di Indonesia Terkini: Alasan Presiden Jokowi dan Ketentuan Lengkapnya

Baca Juga: Puan Siap Kawal APBN untuk Kemakmuran Rakyat, Pengamat Minta Alokasi Perlindungan Sosial Ditambah

Kemudian aturan baru penulisan nama di KTP hingga KK juga melarang menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan kegamaan.

Untuk mengetahui detail lengkap aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK bisa download PDF Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 melalui link di bawah:

DOWNLOAD DI SINI

Itulah aturan baru pencatatan nama di dokumen kependudukan KTP hingga KK berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x